RSPO Bakal Larang Penanaman Sawit di Lahan Gambut
Kategori : Berita Anggota Posted : Jum'at, 16 November 2018

RSPO

borneonews.co.id

16 November 2018

Oleh Nedelya Ramadhani

https://www.borneonews.co.id/berita/109101-rspo-bakal-larang-penanaman-sawit-di-lahan-gambut

 

RSPO Bakal Larang Penanaman Sawit di Lahan Gambut

 

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Demi mendukung industri sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) segera mengesahkan larangan ketat terkait penanaman baru di lahan gambut mulai November 2018.

Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber mengatakan Konferensi Tahunan RSPO ke-16 tentang Minyak Sawit Berkelanjutan yang dihelat di Malaysia medio pekan ini, mengajak perwakilan dari industri kelapa sawit membahas tantangan dan peluang terbaru yang dihadapi rantai pasok minyak sawit berkelanjutan, serta elemen-elemen penting dari tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO baru-baru ini.

"Tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 antara lain menghentikan deforestasi, melindungi lahan gambut, memperkuat hak asasi manusia dan tenaga kerja, serta pengembangan selanjutnya dari standar tambahan dan khusus untuk petani kecil mandiri, yang akan diratifikasi pada bulan November 2019," kata Darrel.

Sementara Direktur Program Proforest Bilge Daldeniz mengatakan pelarangan penanaman di lahan gambut termasuk salah satu poin yang dicantumkan dalam Rancangan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018 terbaru yang akan disahkan pada Kamis (15/11/2018).

"Ada persyaratan yang diperkuat dalam Pembaruan P&C, yakni larangan penanaman baru di lahan gambut mulai November 2018," kata Bilge.

Menurut Bilge, petani swadaya, mandiri serta perusahaan mitra yang bersertifikasi RSPO tidak lagi dapat melakukan penanaman baru kelapa sawit di lahan gambut.

Jika terdapat lahan gambut, pemilik lahan harus mendokumentasikan dan melaporkannya kepada Sekretariat RSPO. Selain itu, RSPO akan melakukan prosedur penilaian drainase setidaknya lima tahun sebelum dilakukan penanaman kembali. RSPO juga mengelola perkebunan sawit yang sudah ada dan memastikan kawasan konservasi lahan gambut dipertahankan.

Selain itu, penggunaan api pada perkebunan juga tidak dipebolehkan dalam hal apa pun, namun ada pengecualian khusus untuk pengontrol hama dan penyakit. Pembakaran boleh dilakukan dengan persetujuan pemerintah, hanya jika metode-metode pencegahan hama dan lainnya sudah dilakukan dan tidak berhasil.

RSPO menilai subsidensi lahan gambut terbukti menciptakan tantangan jangka panjang untuk pertanian berkelanjutan. Hal itu karena penurunan tanah yang tidak dihindari yang akan mengarah pada penurunan permukaan tanah dan meningkatkan risiko banjir. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung