PERDA PENGANGKUTAN BARANG Kaltara Atur Angkutan Sawit & Batu Bara
Kategori : Berita Anggota Posted : Jum'at, 19 Januari 2018

Ilustrasi pekebun sawit. (FOTO: ANTARA/Feri)

Bisnis Indonesia

19 Januari 2018

 

PERDA PENGANGKUTAN BARANG

Kaltara Atur Angkutan Sawit & Batu Bara

 

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan telah membahas rancangan peraturan daerah atau raperda terkait angkutan khusus batu bara dan kelapa sawit yang telah diusulkan dan masuk dalam program legislasi daerah 2018.

 

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Aswandi mengatakan, raperda yang sudah dibahas dan dikaji bersama itu telah dibuat naskah akademiknya bersama dengan raperda lainnya.

 

Regulasi ini adalah pengendalian dan pengawasan angkutan barang di jalan di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

 

Dia menambahkan, semua yang berkaitan dengan regulasi khusus mencakup raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit di Kaltara.

 

"Kami bedakan memang, ada angkut barang dan ada khusus sawit dan batu bara. Ini untuk menindak mereka. Kan tidak bisa semata-mata kita langsung larang. Jadi harus ada aturan dulu," katanya.

 

Untuk membuat aturan tersebut dalam bentuk peraturan daerah (Perda), tahapan persiapan sudah dilakukan termasuk kajian terhadap rencana regulasi tersebut. Oleh karena itu, naskah akademiknya telah selesai, dan telah diusulkan untuk dibahas di DPRD. "Untuk buat aturan, kami sudah buat kajian. Kajian sudah membandingkan daerah lain karena tiap daerah punya karakter yang berbeda."

 

Dia memberi contoh kondisi di Sumatra dengan Kalimantan yang dinilai tidak sama. "Di Sumatra sulit untuk mencari pelabuhan, mau tidak mau dia menyiasati karena kalau pengusaha buat sendiri, tentu mahal. Sementara itu, di Kaltara karena banyak sungai, maka sesuai aturan ESDM, mereka harus bikin jalur khusus, "jelasnya.

 

Menurut Aswandi, usaha batu bara tidak diizinkan menggunakan jalur umum. Apabila ada yang melintasi, maka mereka harus membuat jalur sendiri. "Artinya bisa lewat atas, atau lewat bawah dengan menggali gorong-gorong jalan, seperti di Kutim [Kutai Timur] atau di Berau. Intinya tidak bisa lewat jalan umum."

 

Adapun untuk kelapa sawit terdapat dua hal, yakni untuk perusahaan inti diwajibkan membentuk jalur untuk crude palm oil (CPO) sendiri, sehingga tidak perlu sawit atau CPO ini diangkut jauh-jauh kecuali kebun masyarakat atau plasma. Itupun dengan kapasitas muatan yang tidak boleh di atas kapasitas maksimal daya jalan umum yang dilalui.

 

"Kalau inti harus bikin jalan sendiri. Jadi membuat pelabuhan khusus. Setiap izin kelapa sawit membangun, walaupun kecil, makanya mereka harus punya izin CPO juga yang harusnya dibangun di tempat, kecuali [jika] plasma itu mendapatkan izin khusus," jelasnya lagi.

 

Sementara itu, untuk angkutan barang harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yang mana muatan tidak melebihi lebar dan tinggi, atau berlebihan. Ini termasuk untuk material khusus untuk kepentingan pembangunan. Artinya, jika memang mendesak, ada pengecualian, tetapi harus tetap memperhatikan batas maksimal muatan. "Itu semua diatur dalam raperda tersebut nanti," ungkapnya.

 

(k29)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung