Sempat Disetop, Kasus penggelapan Minyak Sawit Siap Disidangkan

detik.com

2 Maret 2017

Oleh: Mei Amelia R

https://news.detik.com/berita/d-3436210/sempat-disetop-kasus-penggelapan-minyak-sawit-siap-disidangkan

Sempat Disetop, Kasus penggelapan Minyak Sawit Siap Disidangkan

 

Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka kasus penggelapan minyak sawit mentah (crude palm oil) milik PT PMA ke Kejari Jakarta Utara. Kasus itu sempat disetop penyidikannya (SP3) setelah sebelumnya mandeg selama 4 tahun.


"Tadi pagi dua orang tersangkanya, SE selaku manajer PT BKP dan ER selaku perugas lapangan PT BKP, sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, karena TKP-nya ada di wilayag Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2017).


Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Alan Munir selaku Legal Division PT PMA, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Januari 2012 lalu dengan nomor laporan polisi 02/K/I/2012/Resort Pel Tj Priok.


"Tersangka SE dan ER dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," imbuh Argo.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap I berkas perkara ke Kejari DKI pada 20 Oktober 2016 lalu. Kemudian, pada 17 Februari 2016, kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejati DKI dengan nomor B-966/0.1.1/Epp.1/02/2017.

Selama proses penyidikan, keduanya tidak ditahan polisi. Menurur Argo, keduanya tidak ditahan karena alasan subjektivitas penyidik.


"Kemudian karena harus dilakukan tahap II, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan, kedua tersangka diminta hadir untuk tahap II pada tanggal 27 Februari 2017, tetapi baru bisa dilakukan pada pagi tadi. Sekarang sudah di kejaksaan," terang Argo.

Sempat Disetop


Kasus bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.000 ton lebih pada 2011 lalu. Selanjutnya, CPO tersebut diangkut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.


"Selain PT PMA, kapal MT Berkah Bahari 99 juga membawa minyak CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram," terang Suhardi selaku Kepala Legal Divison PT PMA yang menggantikan Alan.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan bongkar muat CPO tersebut. PT BKP meminta untuk diturunkan lebih dahulu, dengan alasan, angkutannya lebih banyak dibanding PT PMA.


Anehnya, setelah dilakukan pembongkaran terjadi penyusutan CPO milik PT PMA sebanyak 42.900 kilogram. Setelah proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, akhirnya Alan melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.


"Termasuk saat awal kasus ini masuk, kami meminta bongkar muat secara terbuka. Namun PT BKP enggan melakukan. Bahkan kami mengundang Sucofindo untuk melakukan penakaran, tetapi mereka diusir," lanjut Sunardi.


Selanjutnya, PT PMA menempuh jalur hukum dengan melaporkan SE dan ER ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barulah, di situ Sucofindo selaku ahli dapat melakukan pengawasan penimbangan ulang dan hasilnya menyatakan bahwa CPO milik PT PMA berkurang sekitar 4 ton lebih.

Namun dalam perjalanan, kasus itu disetop penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor S.Tap/01/IX/2014/Resort Pel. Tj Priok tanggal 29 September 2014, karena dianggap tidak cukup bukti. PT PMA kemudian menempuh upaya praperadilan dan menang, sehingga kasusnya dilanjutkan kembali.


"Kemudian kasusnya akhirnya ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan dari hasil penyidikan, SE dan ER ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah diserahkan tahap II ke Kejari Jakut," ujar Vaison.


(mei/idh)

Bagikan

RELATED POST

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Kejutan Astra Agro

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Tidak Dihadiri Dirut, Dewan Batalkan Hearing dengan Eampat Perusahaan Sawit

Informasi Sawit Nasional dan Internasional (Pasar Global)


Ini Kesepakatan Sektor Perdagangan RI dengan Arab Saudi

Event

Pengunjung