Tentang DMSI

Pembangunan kelapa sawit nasional memerlukan adanya sebuah lembaga yang mampu mengakomodasikan seluruh kepentingan bersama dari para pelaku usaha kelapa sawit nasional.

Lembaga termaksud harus berfungsi sebagai himpunan seluruh kekuatan nasional, baik unsur pemerintah maupun seluruh pelaku usaha, untuk membangun industri kelapa sawit nasional yang tangguh.

Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, maka segenap pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit nasional mulai dari perbenihan, perkebunan sampai dengan penghasil produk turunannya memandang perlu untuk membentuk Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) melalui deklarasi pada tanggal 7 Desember 2006 di Nusa Dua Bali, oleh:

·         Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), diwakili Oleh H. Akmaluddin Hasibuan) (Ketua Umum);

·         Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), diwakili oleh Adiwisoko Kasman (Ketua Umum);

·         Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), diwakili oleh Stefanus Goei King (Ketua Umum);

·         Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), diwakili oleh Sumardi Syarief (Ketua Umum);

·         Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI), diwakili oleh Soedjai Kartasasmita (Ketua Umum);

·         Masyarakat Perkelapa-sawitan Indonesia (MAKSI), diwakili oleh Gardjito (atas nama Masyarakat Perkelapa-sawitan Indonesia);

·         Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, diwakili oleh Djoko Said Damardjati;

·         Direktorat Jenderal Perkebunan, diwakili oleh Achmad Mangga Barani.

 

DMSI bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar pelaku usaha serta memfasilitasi perumusan regulasi dan kebijakan perkelapa sawitan nasional yang mampu membawa pelaku usaha untuk bersaing, tangguh dipasar Internasional dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

DMSI sebagai pusat koordinasi program dan kebijakan perkelapa-sawitan nasional  bertugas memfasilitasi secara aktif: 

·         Perumusan program pembangunan industri kelapa sawit nasional.

·         Perumusan regulasi dan kebijakan pembangunan industri kelapa sawit nasional yang berdayasaing, tangguh di pasar internasioal dan berkelanjutan untuk dilaksanakan oleh seluruh instansi yang berwenang dan pihak-pihak terkait.

·         Perumusan pedoman jangka panjang program pembangunan kelapa sawit nasional.

·         Pemantauan dan evaluasi implementasi regulasi dan kebijakan pembangunan industri kelapa sawit nasional.

 

DMSI menyelenggarakan kegiatan:

·         Penyiapan saran pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan agribisnis perkelapa-sawitan;

·         Pengupayaan peningkatan produktivitas dan efisiensi, melakukan penelitian, dan pengembangan yang berorientasi pasar, serta pengembangan sumberdaya manusia;

·         Pelaksanaan inventarisasi, monitoring dan evaluasi produksi kebun dan pabrik serta industri;

·         Fasilitasi pelaksanaan ekspor dan promosi, mengembangkan pasar baru yang potensial serta memelihara dan memperluas pasar yang sudah ada;

·         Pelaksanaan advokasi usaha dan jasa pendukung lainnya serta mengatasi masalah dampak lingkungan dalam rangka membangun bidang usaha kelapa sawit dan produk turunannya yang lestari;

·         Penyediaan data dan informasi melalui kerjasama dengan Badan Pusat Statistik;

·         Pelaksanaan koordinasi dengan instansi, baik di pusat maupun daerah dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, khususnya dibidang hukum dan keamanan, serta bekerjasama dengan organisasi terkait baik didalam maupun di luar negeri;

·         Pemberian masukan dan alternatif dalam stabilisasi harga dan pasokan minyak goreng kelapa sawit di pasar dalam negeri;

·         Pengusulan percepatan pembangunan sarana dan prasarana.

TENTANG KAMI

Event

Pengunjung