Supaya Replanting Tidak Terganggu Benih Ilegal
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 14 Mei 2018

sawitindonesia.com

14 Mei 2018

https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/kinerja/supaya-replanting-tidak-terganggu-benih-ilegal/

Supaya Replanting Tidak Terganggu Benih Ilegal

Benih sawit ilegal berpeluang mengganggu program peremajaan sawit rakyat. Pemerintah bersama pemangku kepentingan harus bergerak cepat untuk menekan peredaran benih tanpa sertifikat.

“Saat ini, peredaran benih sawit palsu cukup mengkhawatirkan di daerah sentra sawit. Penjualnya mengedarkan door to door. Bahkan sekarang, benih palsu dapat ditemukan di situs jual beli online,” kata Edy Suprianto, General Manager Satuan Usaha Strategis Bahan Tanaman Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), dalam diskusi pada awal April 2018

Ada sejumlah alasan mengapa petani “tertipu” untuk menggunakan benih palsud. Berdasarkan Survei Agustira (2016) berjudul dampak kerugian ekonomi penggunaan bahan tanaman palsu kelapa sawit pada perkebunan rakyat, disebutkan bahwa petani membeli benih palsu karena 37% ditipu, 20% tidak tahu cara membeli, 14% murah, 12% rumitnya syarat pembelian benih legal, 10% petani tidak tahu tempat pembelian benih resmi, dan  4% jauhnya lokasi kantor produsen jauh dan tidak paham keunggulan benih legal bersertifikat.

Edy Suprianto menceritakan penjual benih palsu/ilegal mampu menyakinkan petani karena menjiplak kemasan benih bersertifikat, bahkan warnanya dibuat lebih menarik. Seringkali benih abal-abal ini dilengkapi dokumen palsu. “Mereka (penjual) berani memalsukan sertifikat benih, surat pengiriman barang, dan tandatangan pejabat PPKS,” ujar Edy.

Akibatnya, petani mudah percaya bahwa benih tadi dari PPKS. Edy menjelaskan benih palsu juga ditawarkan di situs jual beli online. Padahal, model penjualan ini tidak pernah dijalankan produsen benih termasuk PPKS.

Saat berkunjung ke Riau, dijelaskan Edy, pihaknya sempat mengetahui ada penangkar benih palsu yang berjualan di pinggir jalan.  Namun untuk membawanya ke proses hukum harus dibuat delik aduan dari produsen benih. “Kami harus membuat delik aduan  agar mereka dapat diproses, tapi itu artinya kami perlu mengalokasikan waktu (khusus),” jelas Edy.

Edy meminta supaya proses penegakan hukum terhadap benih palsu dapat dijalankan, kendati tanpa delik aduan.

Menghadapi persoalan benih palsu, pihak Kementerian Pertanian menyatakan kesiapannya untuk mengawasi dan menindak penjual ataupun penangkar benih. “Proses penegakan hukum akan melibatkan aparat keamanan lain seperti polisi dan  TNI. Itu sudah banyak yang diproses. Kami juga memperkuat tim pengawasan dari unsur penyidik PNS melalui kegiatan pelatihan untuk mencegah peredaran benih palsu,” kata Muhammad Anas, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian.

Dia mengakuti di lapangan memang ada petani yang memakai benih tidak jelas atau dikenal benih asalan. Padahal, benih yang digunakan untuk tanaman perkebunan harus dilandasi  tata kelola benih. Karena sudah ada regulasi yang mengatur perbenihan dalam UU Nomor 12/1992 mengenai sistem budidaya tanaman. Aturan ini diperkuat lagi melalui UU Nomor 39/2014 mengenai Perkebunan bahwa varietas benih yang dilepas wajib mendapatkan  dan peredaran benih harus bersertifikat.

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung