Cegah Karhutla, KLHK Peringatkan Perusahaan
Kategori : Berita DMSI Posted : Jum'at, 28 Februari 2020

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

mediaindonesia.com

28 Februari 2020

Oleh: Rudi Kurniawan

https://mediaindonesia.com/read/detail/293029-cegah-karhutla-klhk-peringatkan-perusahaan

Cegah Karhutla, KLHK Peringatkan Perusahaan

PEMERINTAH mengeluarkan maklumat penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada 100 penanggung jawab usaha atau kegiatan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Riau. Maklumat itu memerintahkan korporasi responsif dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.

"Kebakaran di area konsesi menjadi salah satu penyumbang kerusakan lingkungan yang berdampak masif," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat menyosialisasikan penegakan hukum karhutla di Pekanbaru, Riau, kemarin.

Pasalnya, lanjut Ridho, dampak karhutla bisa mengancam kesehatan masyarakat, lumpuhnya ekonomi dan transportasi, musnahnya flora dan fauna, dampak terhadap perubahan iklim, hingga pencemaran asap lintas batas negara.

Menurutnya, pencegahan dan pengendalian karhutla akan efektif apabila semua pihak berperan aktif, termasuk pemda. "Kami meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan. Kalau tidak patuh, perusahaan harus ditindak," tegas Ridho.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyampaikan pencegahan karhutla juga dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning buatan Polda Riau. Fungsi sistem ini antara lain memobilisasi orang dan menjadi saluran komunikasi secara realtime dengan anggota di lapangan.

Selain di Riau, sosialisasi pencegahan karhutla juga dilakukan oleh Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi. Ia mengumpulkan para pengusaha perkebunan.

Karhutla di Riau sudah terjadi di 10 dari 12 kabupaten/kota dengan luas 271 hektare. Hasil monitoring BNPB menemukan bahwa api karhutla juga membara di Aceh dan Kalimantan Utara.

Tak hanya imbauan, bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, KLHK juga melakukan berbagai langkah penegakan hukum. Sebanyak 198 sanksi administratif dijatuhkan dan menggugat perdata 17 perusahaan yang di lokasinya terjadi karhutla.

Khusus Riau, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyebutkan kepolisian telah menetapkan 78 tersangka yang terdiri atas 73 perorangan dan 5 korporasi pada 2019. "Tahun 2020 ini, sudah ada 19 kasus karhutla di Provinsi Riau dalam penyelidikan," kata Listyo.

Pencemaran Citarum

Selain karhutla, KLHK baru saja memenangi dua gugatan kasus pencemaran lingkungan DAS Citarum yang dilakukan oleh PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI) dan PT How Are You Indonesia (HAYI). Pengadilan Negeri Bale Bandung meminta KKTI membayar ganti rugi Rp4,2 miliar dan PN Jakarta Utara memerintahkan HAYI membayar Rp12,013 miliar.

Dua gugatan lainnya terkait pencemaran lingkungan di DAS Citarum masih berproses di pengadilan, yaitu PT Kawi Mekar dan PT United Colour Indonesia. (Fer/SL/H-2)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung