Gugatan Pengusaha Buka Peluang Dalang Perusak Lingkungan Bebas
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 12 Juni 2017

Jimmy Z Usfunan (Kiagoos/detikcom)

detik.com

12 Juni 2017

Andi Saputra - detikNews

https://news.detik.com/berita/d-3527485/gugatan-pengusaha-buka-peluang-dalang-perusak-lingkungan-bebas?_ga=2.116283654.1878961225.1497320706-482606128.1462936294

Gugatan Pengusaha Buka Peluang Dalang Perusak Lingkungan Bebas

Jakarta - Permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) ke Mahkamah Konstitusi dinilai layak ditolak. Sebab, APHI dan Gapki sedang mencari celah dalam mengeksploitasi alam.

Salah satu pasal yang digugat adalah perihal meminta tafsir bersyarat kepada MK terhadap Pasal 88 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Apabila memahami secara mendalam, Pasal 88 itu dimaksudkan sebagai upaya preventif terhadap tindakan perusakan lingkungan hidup. Bayangkan apa jadinya, alam kita ke depan apabila ketentuan itu berubah sehingga tidak berfungsi preventif lagi," kata ahli hukum Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan kepada detikcom, Senin (12/6/2017).

Pasal 88 atau dikenal dengan pasal 'Strict Liability' berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

APHI dan Gapki meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.




"Apalagi politik hukum dari ketentuan tersebut dimaksudkan agar siapa pun tidak berani mengeksplorasi lingkungan dengan maksud coba-coba," sambung Jimmy.
Adapun ketentuan Pasal 88 yang terkait dengan strict liability bertujuan memandu kebijakan pemangku kepentingan agar benar-benar melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten.

"Kedua, mencegah tindakan yang mengancam kerusakan lingkungan, apalagi efek pemanasan global yang semakin meningkat berakibat pada penurunan kualitas lingkungan dan, ketiga, menekankan pada kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang pada persoalan lingkungan di atas kepentingan individu," ujar Jimmy.

Apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK, akibatnya, pengusaha bisa leluasa mengeksplorasi alam demi kepentingannya sehingga kerusakan lingkungan mudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Kedua, menempatkan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat luas, bahkan kepentingan generasi mendatang dikorbankan.

"Ketiga, membuka ruang bebasnya aktor utama (dalang) perusak lingkungan nantinya, karena yang diseret ke pengadilan nantinya bukan pelaku utama," pungkas Jimmy.


(asp/fdn)

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung