RUU KELAPA SAWIT, Lahan Petani Tak Perlu HGU
Kategori : Berita DMSI Posted : Selasa, 25 Oktober 2016

none

bisnis.com

25 Oktober 2016

Oleh: Samdysara Saragih

 

RUU KELAPA SAWIT

Lahan Petani Tak Perlu HGU

 

JAKARTA — Dewan Minyak Sawit Indonesia mengajukan permohonan agar rancangan undang-undang tentang kelapa sawit memasukkan klausul hak khusus untuk lahan perkebunan seluas 100 hektare milik petani sehingga tidak perlu lagi ada status hak guna usaha.

Dalam regulasi saat ini, lahan perkebunan kelapa sawit di atas 25 ha harus memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Konsekuensinya lahan milik petani tersebut akan menjadi milik negara setelah mendapatkan status HGU.

Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengungkapkan, anggotanya di berbagai daerah mengeluhkan ketentuan pengalihan hak milik tersebut. Menurut dia, ada pemilik lahan di atas 25 ha yang sebelumnya menggarap karet, tetapi terpaksa kehilangan tanah pribadinya itu saat beralih menaman kelapa sawit.

“Hak milik ini kan salah satu aspek hak asasi manusia yang perlu diperhatikan dan dilindungi. Karena itu, DMSI sepakat mengusulkan agar lahan milik pribadi seluas 5 ha—100 ha memperoleh izin khusus. Kepemilikan pribadinya tetap dipertahankan,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/10).

Derom mengatakan, UU Perkebunan memang tidak mengakomodasi hal tersebut. Karena itu, DMSI meminta agar hak khusus ini diatur secara khusus dalam RUU kelapa sawit yang tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di samping aspek HAM, Derom menuturkan, usulan hak khusus ini juga dilandasi adanya kerumitan dalam prosedur pengurusan HGU. Petani harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah tersebut.

Untuk itu, DMSI meminta agar hak khusus kelak tidak perlu diurus hingga tingkat pusat melainkan cukup di level pemerintah kabupaten. Bahkan, untuk kebun di bawah 5 ha, katanya, dapat diproses di tingkat kecamatan.

TERLALU BESAR

Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, DPR akan menampung masukan pelaku usaha. Meski begitu, dia menilai, mustahil petani memiliki lahan hingga 100 ha. “Besar amat sampai 100 ha? Kecuali kalau untuk kelompok,” katanya kepada Bisnis.

Di samping itu, Daniel juga mengingatkan bahwa kepemilikan pribadi itu harus jelas. Jangan sampai, tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, petani dan lahannya hanyalah bagian dari korporasi kelapa sawit atau malah berada di kawasan hutan.

“Kalau untuk petani, selama itu dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak merusak lingkungan, kami pasti setuju,” ujarnya.

RUU Perkelapasawitan merupakan beleid usulan parlemen yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU tersebut direncanakan dapat diundangkan pada awal 2017.

Sementara itu, Direktur Eksekutif DMSI Iskandar Andi Nuhung berpendapat, RUU Perkelapasawitan akan memberi kepastian hukum bagi usaha komoditas strategis nasional tersebut. Menurutnya, nilai ekspor minyak sawit mendekati US$20 miliar menjadi bukti peran kelapa sawit bagi perekonomian nasional.

Iskandar menjelaskan, kontribusi kelapa sawit berpotensi lebih besar dari saat ini bila dilakukan ekstensifikasi, intensifikasi, hingga penghiliran. Intensifikasi dan penghiliran membutuhkan lebih banyak hasil riset dengan dorongan dari pemerintah.

“Kita juga bisa mengembangkan sawit di daerah perbatasan untuk memacu ekonomi setempat,” ujarnya.

Dalam draf Instruksi Presiden tentang Evaluasi dan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium) disebutkan perluasan kebun kelapa sawit masih dibuka dari alih fungsi kawasan hutan tidak produktif. Namun, untuk kawasan produktif yang masih memiliki tutupan hutan pemerintah tidak akan memberikan izin untuk lima tahun ke depan.

Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung