A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: image

Filename: core/MY_Controller.php

Line Number: 113

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: share

Filename: public/beritadmsi.php

Line Number: 303

Pusat Informasi dan Koordinasi Industri Perkelapasawitan Indonesia

DPR Diminta Segera Bahas RUU Perkelapasawitan
Kategori : Berita DMSI Posted : Senin, 14 November 2016

koran-sindo.com

14 November 2016

 

DPR Diminta Segera Bahas RUU Perkelapasawitan

 

JAKARTA – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung dibuatnya UU Perkelapasawitan yang diinisiasi DPR.


Karena itu, DMSI meminta supaya DPR segera membahas RUU Perkelapasawitan ini sehingga bisa secepatnya diundangkan. Ketua Umum DMSI Derom Bangun mengatakan, persoalan yang melingkupi industri sawit saat ini sangat kompleks. Apalagi, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) tahun lalu sudah mencapai 30 juta ton. ”Di industri ini juga banyak melibatkan banyak petani dan pengusaha. Industri ini juga mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Oleh karena itu, kami merasa RUU ini sangat penting agar masalah yang kompleks dan cukup luas ini dapat ditangani secara lebih baik,” kata Derom di Jakarta kemarin.

Dengan adanya UU Perkelapasawitan, Derom berharap semua kepentingan dapat diperhatikan. Tidak hanya kepentingan pengusaha, tapi juga petani, industri hilir, tata niaga hingga pengelolaan kebunnya. Tidak kalah pentingnya, penelitian di bidang kelapa sawit juga harus diperhatikan. Sebab, industri sawit harus mendapat dukungan yang baik dari penelitian. ”Apalagi, saat ini banyak ancaman dari kompetitor minyak nabati lain, maka perlu adanya pembenahan supaya hal-hal negatif bisa diatasi secara bersama-sama,” katanya.

Soal standardisasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), menurut Derom, juga harus diperkuat. Pasalnya, di pasar internasional, CPO asal Indonesia masih sering dipersoalkan karena dianggap kurang sustainable. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, RUU Perkelapasawitan saat ini sudah pada pembentukan Panja Harmonisasi. ”Itu nanti dibahas tahapantahapannya. Sampai kepada inisiatif dewan,” kata Firman .


Firman menegaskan, RUU ini tidak berpihak kepada kepentingan kelompok mana pun. Regulasi ini dibuat untuk kepentingan nasional agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Dia menilai, selama ini pelaku usaha besar maupun petani terkriminalisasi adanya gerakan-gerakan LSM yang selalu mendiskreditkan sawit sebagai perusak hutan.


Sudarsono

Bagikan

RELATED POST

Event

Pengunjung